Jumat, 17 September 2010

SEKOLAH GRATIS HAK DASAR WARGA NEGARA

Bagi orang miskin, pendidikan adalah harapan terakhir untuk mengubah hidup. Tanpa pendidikan orang miskin tidak memiliki kesempatan atau harapan apapun. Bagi orang miskin, biaya pendidikan adalah masalah hidup-mati yang harus terus di perjuangkan dengan darah dan air mata.

Jangan sampai mekanisme pendidikan menjadikan faktor yang berpengaruh besar terhadap proses pemiskinan masyarakat yang sudah miskin.

Sekolah gratis sebenarnya bukan suatu hal yang mustahil untuk di laksanakan di suatu daerah. Terutama jika pemimpinannya mempunyai konsisten menjalan amanat konstitusi. Bukankah pembukaan UUD 45 telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu batang tubuh UUD 1945, khususnya pasal 31 ayat tiga telah menegaskan bahwa 1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan 2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (ayat 2). 3. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional (ayat 4).

Demikian pula, Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional juga telah menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5, ayat 1) dan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutubagi setiap warga negara tanpa kastanisasi dan diskriminasi.

Kita menyimak pidato Bapak Presiden di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun lalu menetapkan anggaran pendidikan nasional sebesar 20% dari total APBN tahun 2009. Hal ini bila di rupiahkan, total anggaran pendidikan pada APBN tahun 2009 sebesar Rp 244,44 Triliun, kenaikan yang sangat signifikan dan mencolok di bandingkan anggaran pendidikan tahun 2008 sebesar 154,2 Triliun Kebijakan pemerintah menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan guru saja, tapi yang paling utama bagaimana warga masyarakat miskin dapat juga menikmati kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20% dapat berimbas kepada sekolah gratis, warga yang tidak punya minat memasukkan sekolah anaknya, akhirnya, anaknya dapat sekolah.
Animo masyarakat untuk menjadikan anaknya cerdas, berpendidikan sejak ada program sekolah gratis sangat meningkat. Terbukti bahwa di setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta jumlah yang mendaftar atau masuk sekoah peningkatannya sangat signifikan.

Dampak yang terjadi jika seluruh anak bangsa dapat mengenyam pendidikan gratis, anak akan terhindar dari buta Aksara, rabun membaca, buta berhitung kelak mutu atau kualitas manusia Indonesia dapat teruji dan tidak di marjinalkan bagi bangsa atau negara lain.

Seorang pemimpin tidak bisa di harapkan dapat berbuat banyak bagi perubahan nasib rakyatnya selama pemimpin itu tidak pernah memandang bahwa pendidikan itu sebuah investasi jangka panjang. Telah jelas, pendidikan itu hakikatnya penentu masa depan dan tangga kesejahteraan rakyat. Tanpa keberpihakan kepada dunia pendidikan, maka sebagus apapun karya kepemimpinan seseorang akan tetap timpang rakyat akan tetap termajinalkan dalam pembangunan karena mereka sengaja tidak di sadarkan dan di cerdaskan untuk merespon wujud pembangunan yang berada di sekelilingnya.

Sekolah gratis harus di dukung oleh seluruh komponen masyarakat agar program tersebut dapat berdampak positif bagi kehidupan manusia Indonesia yang berkwalitas..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar